TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN KEPALA MTs SUNAN AMPEL MUNCAR
Memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan di Madrasah , dibidang :
1. Pendidikan dan pengajaran di Madrasah
2. Ketata Usahaan
3. Pembinaan Pegawai
4. Keuangan Madrasah
5. Perpustakaan dan Laboratorium
6. Pembinaan Siswa
7. Pengendalian pelaksanaan seluruh kegiatan
8. Kesiswaan
9. Pengembangan Mutu
10. Humas
11. Sarana Prasarana
12. Tugas lain dari atasan
RINCIAN TUGAS
1. TUGAS POKOK
a. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Madrasah ;
b. Menetapkan dan merumuskan visi, misi, kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja Madrasah;
c. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Madrasah;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
e. Melakukan bimbingan dan pelayanan teknis di lingkungan Madrasah (Ketatausahaan, Kurikulum & Pengajaran, Kesiswaan, Sarana Prasana, Kehumasan, Pengembangan mutu, Laboratorium, Perpustakaan, );
f. Mempelajari dan menilai/mengkoreksi laporan /hasil kerja/pelaksanaan tugas bawahan;
g. Melakukan kerjasama dengan unit kerja terkait;
h. Melakukan pemecahaan dan penyelesaian masalah yang timbul di lingkungan Madrasah;
i. Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas;
j. Memberikan usul/saran kepada atasan.
2. TUGAS TAMBAHAN
Tugas (kegiatan) di luar Tugas dan Fungsi, tetapi masih menjadi tanggung jawabnya
1. Menjadi Pembina Kelompok Kerja Madrasah
2. Menjadi Pembina Penilai Angka Kredit .
3. Menjadi Pembina Monitoring UAN
4. Menjadi Pembina Tim UKS
5. Menjadi Pembina Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
1. TUGAS BERKALA
1. Membuat laporan pelaksanaan tugas.
1.1 Menghimpun berkas-berkas kegiatan.
1.2 Mendelegasikan kepada bawahan.
1.3 Memeriksa laporan yang dibuat oleh bawahan.
1.4 Menyerahkan laporan kepada atasan.
2. Memimpin rapat
2.1 Pembinaan guru dan pegawai
2.2 Meng-agendakan kegiatan yang akan dilaksanakan
2.3 Mengevaluasi pelaksanaan tugas
2. TUGAS WAKIL KEPALA MTs SUNAN AMPEL MUNCAR
1. WAKA URUSAN KURIKULUM
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA No. 17/1978) Melaksanakan tugas pembelajaran di Madrasah
B. RINCIAN TUGAS
TUGAS POKOK :
Waka Bidang Kurikulum melaksanakan urusan Kegiatan Belajar Mengajar meliputi :
1. Menyusun Program Pembelajaran.
2. Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran.
3. Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir.
4. Menerapkam kriteria persaratan naik/tidak naik dan kriterian kelulusan.
5. Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan Ijazah.
6. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan perangkat pembelajaran.
7. Mengatur Strategi pembelajaran.
8. Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul pada pelaksanaan proses pembelajaran.
9. Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem / teknik pelaksanaan tugas.
10. Memberikan usul/saran kepada atasan.
11. Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran.
b. TUGAS TAMBAHAN
1. Menjadi Anggota Tim Pembina kelompok Kerja Madrasah.
2. Menjadi Anggota Tim Pembina monitoring UN dan UAM.
3. Menjadi Anggota Tim Pembina evaluasi pelaksanaan ujian semester.
4. Menjadi Anggota Tim Pembina evaluasi pelaksanaan ujian tengah semester.
5. Menjadi Anggota Tim Pembina pengarah pada MGMP.
c. TUGAS LAIN-LAIN
Tugas (kegiatan) di luar tugas/fungsi dan tidak menjadi tanggungjawabnya, tetapi ada keterkaitan.
1. Mewakili Kepala MTs untuk memenuhi pekerjaan sesuai arahan/desposisi.
2. Mengikuti pendidikan dan latihan.
3. Menjadi Tim Sosialisasi Kebijakan perubahan kurikulum.
4. Menjadi anggota / pengurus KOPSIS.
3. WAKA URUSAN KESISWAAN.
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA No. 171978)
Waka Kesiswaan melaksanakan tugas kesiswaan meliputi :
1. Pembinaan siswa
2. Pengarahan Kegiatan
3. Koordinator 8 K
B. RINCIAN TUGAS
b. TUGAS POKOK :
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIM ;
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIM dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
3. Membina dan melaksanakan koordinasi 8 K ( keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan )
4. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIM
5. Melakukan pembinaan pengurus OSIM dalam berorganisasi
6. Mnyususun program dan pembinaan siswa secara berkala dan incidental
7. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan penerima beasiswa
8. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
c. TUGAS TAMBAHAN
1. Menjadi Pendamping siswa dalam olimpiade mata pelajaran
2. Menjadi Anggota Tim pembina PMR
3. Menjadi Anggota Tim Pembina Pramuka
4. Menjadi Anggota Tim Pembina UKS
d. TUGAS LAIN-LAIN
Tugas (kegiatan) di luar tugas/fungsi dan tidak menjadi tanggungjawabnya, tetapi ada keterkaitan.
1. Mewakili Kepala MTs untuk memenuhi pekerjaan sesuai arahan/desposisi.
2. Menjadi Tim Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan
3. WAKA URUSAN SARANA DAN PRASARANA
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA No. 17/1978) Waka Sarpras melaksanakan tugas meliputi :
1. Perencanaan pengadaan barang dan jasa
2. Pendataan barang-barang milik negara
3. Inventarisir BMN
4. Pelaporan BMN
B. RINCIAN TUGAS
a. TUGAS POKOK :
1. Menyusun rencana kebutuhan sarpras.
2. Mengkoordinasikan pendaya gunaan sarpras.
3. Pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Pendataan & Penomoran BMN
5. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarpras.
b. TUGAS TAMBAHAN
1. Menjadi Pendamping siswa dalam olimpiade mata pelajaran
2. Menjadi Anggota Tim pembina PMR
3. Menjadi Anggota Tim Pembina Pramuka
4. Menjadi Anggota Tim Pembina UKS
c. TUGAS LAIN-LAIN
Tugas (kegiatan) di luar tugas/fungsi dan tidak menjadi tanggungjawabnya, tetapi ada keterkaitan. Mewakili Kepala Madrasah untuk memenuhi pekerjaan sesuai arahan/desposisi
5. WAKA URUSAN HUMAS
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA No. 17/1978)
Waka Humas melaksanakan tugas meliputi :
1. Melakukan koordinasi dengan instansi / lembaga terkait.
2. Mengadakan hubungan ke masyarakat serta sosialisai kebijakan sekolah kepada wali murid.
B. RINCIAN TUGAS
b. TUGAS POKOK :
1. Menyusun rencana program Humas.
2. Mengadakan koordinasi dengan komite sekolah terkait dengan program Madrasah.
3. Mengoordinir pelaksanaan rapat wali mirid.
4. Menyusun laporan pelaksanaan program Humas.
c. TUGAS TAMBAHAN
1. Menjadi Pendamping siswa dalam olimpiade bidang non pendidikan.
2. Menjadi Anggota Tim pembina MGMP
d. TUGAS LAIN-LAIN
1. Tugas (kegiatan) di luar tugas/fungsi dan tidak menjadi tanggungjawabnya, tetapi ada keterkaitan.
2. Mewakili Kepala Madrasah untuk memenuhi pekerjaan sesuai arahan/desposisi.
6. KOORDINATOR PENGEMBANGAN MUTU MADRASAH ( PENGEMUT )
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN (KMA No. 17/1978)
Waka Pengembangan mutu mempunyai tugas membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan meningkatkan mutu pembelajaran yang meliputi:
1.Mengkordinir kegiatan Ekstra
2.Menyusun Strategi Pembelajaran.
3.Merencanakan usaha peningkatkan SDM
4.Merencanakan usaha peningkatan Media.
B. RINCIAN TUGAS
3. a.TUGAS POKOK :
1. Menyusun Program Bidang Pengembangan mutu
2. Merencanakan pelaksanaan Bidang Pengembangan mutu
3. Mengatur pembagian kelas / rombongan belajar pada awal tahun pelajaran
4. Mengkoordinir penyusunan Kisi-Kisi Naskah soal Ujian
5. Mengkoordinir Kegiatan Bimbingan/Pendalaman Materi Ujian
6. Melaksanakan Analisis Materi Pembelajaran, Mengkaji dan mengambil langkah- langka strategis.
7. Melaksanakan seleksi dan pengusulan calon siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan siswa diluar madrasah
8. Mengkoordinir Kegiatan peningkatan SDM.
b. TUGAS TAMBAHAN
1. Mewakili Kepala Madrasah untuk memenuhi pekerjaan sesuai arahan desposisi
2. Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan sistem/teknis pelaksanaan tugas.
7. PEMBINA OSIM
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN ( KMA No. 171978)
Pembina OSIM melaksanakan tugas kesiswaan meliputi :
1. Pembinaan siswa dalam OSIM
2. Pendamping Kegiatan siswa
3. pendamping pealaksanaan 8 K
B. RINCIAN TUGAS
a. TUGAS POKOK :
1. Mengadakan reformasi pengurus OSIM pada awal tahun pelajaran ( bulan Agustus )
2. Membentuk susunan guru pendamping untuk masing-masing sesbid OSIS.
3. Membantu penyusunan program kerja OSIS.
4. Mengadakan koordinasi dengan guru pendamping dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja masing-masing sesbid OSIS.
5. Menentukan jadwal dan pelaksanaan rapat OSIS, yaitu : - Rapat awal kepengurusan.
6. - Rapat berkala ( 2 bulan / 3 bulan sekali ) - Rapat akhit kepengurusan.
7. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan upacara bendera.
8. Membantu pembinaan siswa dalam pelaksanaan 8-K
9. Membuat laporan kegiatan.
b. TUGAS TAMBAHAN
1. Menjadi Pendamping siswa dalam kegiatan lomba non akademik.
2. Menjadi Anggota Tim pembina PMR
3. Menjadi Anggota Tim Pembina Pramuka
4. Menjadi Anggota Tim Pembina UKS
5. Menjadi pendamping dalam lomba porseni.
4. TUGAS – TUGAS GURU
Disamping tugas-tugas guru secara umum sebagaimana yang sudah kita ketahui, maka hal-hal yang perlu diperhatikan serta dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, serta kedisiplinan dalam kedinasan, antara lain :
1. Harus datang tepat waktu dan mengisi presentasi kehadiran yang sudah dipersiapkan.
2. Harus berseragam dinas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kepala MTs Sunan Ampel Muncar
3. Harus mengikuti kegiatan extra seperti : apel pagi, atau upacara bendera, peringatan hari besar Nasional / hari besar Islam, dan lain-lain.
4. Harus masuk kelas tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
5. Untuk guru yang mempunyai jadwal mengajar pada jam pertama wajib memandu siswa membaca Al-Qur’an.
6. Sebelum memulai pembelajaran, guru hendaknya mengontrol presentasi kehadiran siswa.
7. Pada waktu pelaksanaan proses pembelajaran, guru tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas kecuali ada tugas lain atau kepentingan yang sangat urgen dan mendesak.
8. Harus mengisi buku jurnal.
9. Harus member tahu / berkirim surat bila berhalangan hadir dan memberi tugas untuk siswa pada kelas yang di tinggalkan
10. Wajib memberi suri tauladan yang baik dilingkungan sekolah dan masyarakat
11. Waji mengikuti / melaksanakan shalat dhuhur berjama’ah bersama siswa pada kelas yang mendapat giliran sesuai jadwal yang di buat oleh seksi keagamaan.
12. Membuat administrasi pendidikan antara lain : program tahunan, program semester, silabus, RPP, program analisis, dan lain-lain.
5. TUGAS WALI KELAS
1. Mengetahui dan melaksanakan tugas pokoknya yaitu :
a. Mewakili orang tua dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya.
b. Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Membantu pengembangan kecerdasan.
d. Membantu pengembangan ketrampilan.
2. Mengetahui jumlah anak didiknya ( jumlah laki-laki dan jumlah perempuan ).
3. Mengetahui dan membuat biodata siswa di kelas yang di pimpinnya 4. Bertanggung jawab atas keindahan dan kebersihan kelas yang dipimpinnya.
4. Membuat rekapitulasi ketidak hadiran siswa yang dipimpinnya dalam setiap minggu untuk dikoordinasikan dengan petugas BK.
5. Mengetahui masalah-masalah anak didik ( masalah pelajaran, ekonomi, dan lain-lain ) dan membantu mencarikan jalan keluarnya..
6. Membantu BK dalam menangani siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
7. Melaporkan adanya siswa yang drop out / mutasi ke sekolah lain pada Waka Kesiswaan, Waka Kurikulum, dan Kepala Tata Usaha.
8. Mengisi biodata siswa pada buku raport kelas VII (untuk wali kelas VII).
9. Mengadakan penilaian kelakuan dan kerajinan siswa.
10. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan siswa.
11. Mengisi nilai pada buku raport dan leger.
12. Memperhatikan kenaikan kelas dan ujian akhir.
13. Membina suasana kekeluargaan.
14. Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran dikelas yang dipimpinnya.
15. Membuat laporan kepada Kepala Madrasah.
6. TUGAS GURU PIKET
1. Hadir di sekolah lebih awal dan pulang paling akhir.
2. Mengontrol tanda bel masuk dan pergantian jam pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
3. Menjadi motor penggerak guru-guru lain dan siswa dalam pelaksanaan apel pagi, upacara bendera, dan pelaksanaan sholat dhuhur berjama’ah sekaligus mamantaunya.
4. Mendata guru dan siswa yang datang terlambat atau yang tidak hadir.
5. Memberi teguran / sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah pada hari itu, atau menyerahkan kepada petugas BK.
6. Memberi / menyampaikan tugas kepada siswa di kelas yang gurunya berhalangan hadir atau mengisi jam-jam kosong.
7. Memberi pertimbangan ijin atau tidak, pada siswa yang meminta ijin keluar dari lingkungan sekolah atau meninggalkan jam pelajaran untuk kepentingan tertentu.
8. Ikut membantu hal-hal lain yang berkaitan dengan kelancaran proses belajar mengajar pada hari tugasnya.